KemudianAnda akan diminta membuat surat permohonan perubahan nama yang ditujukan ke kepala Pengadilan Negeri. Surat ini harus ditandatangani sendiri oleh Pemohon (orang yang ingin ganti nama) tanpa materai. Dalil-dalil hukum dan perundang-undangan juga dimasukkan dalam surat permohonan tersebut yang memudahkan hakim menerima atau menolak
PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan Negeri Ruteng; Perjanjian Kinerja; Tugas Pokok & Fungsi; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Profil Hakim & Pegawai; Struktur Organisasi; Wilayah Hukum; video Profil Pengadilan; Sistem Pengelolaan PN. Surat Keputusan; Cetak Biru Mahkamah Agung RI; E-Learning MARI; Area I Manajemen
menunjukan bahwa prosedur permohonan Dispensasi kawin di pengadilan agama bima yaitu adanya surat penolakan dari KUA terlebih dahulu lalu copy surat kelahiran atas nama anak pemohon yang di keluarkan oleh kepala desa atau kelurahan. Saran penulis untuk hasil dari penelitian ini yaitu dalam proses pengabulan dispensasi kawin hakim
TAUFIQNUGROHO, SH. Advokat yang berkantor di Jl. Singosari Raya No.33 Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2014 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: Nama : SUBAKAHR CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA. CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA Kepada Yth.
Vay Nhanh Fast Money. Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6/3/2023. Foto Jonathan Devin/kumparanTim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mengadukan lima orang jaksa yang menangani perkara dugaan mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Kelima jaksa tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Komjak terkait dugaan pelanggaran jaksa tersebut diduga melanggar etik karena tidak menjalankan kewenangannya dengan berintegritas dan jujur. Para jaksa disebut berbohong. Jaksa disebut menyampaikan pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan fakta soal keberadaan Luhut yang saat itu berada di luar negeri. Sebab di hari yang sama, Luhut diagendakan diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Pada tanggal 29 Mei lalu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor yaitu LBP, jaksa di muka persidangan menyatakan LBP [Luhut Binsar Pandjaitan] berada di luar negeri," kata Tim Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar, Andi Muhammad Rezaldy, dalam keterangannya, Selasa 6/6."Namun, berdasarkan penelusuran kami, LBP ternyata sudah berada di Jakarta dan ada agenda rapat terbatas bersama dengan Presiden, Wakil Presiden juga beberapa menteri lainnya," tersebut menjadi dasar kuasa hukum Haris-Fatia menyebut jaksa berbohong dan mengada-ada di hadapan persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERβ014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Bunyinya "Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19/5. Foto Zamachsyari/kumparanRespons KejagungKejaksaan Agung Kejagung merespons soal dilaporkannya 5 jaksa ke Komjak. Kejagung tidak mempermasalahkannya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan pihak terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak mana pun. Itu adalah hak Sumedana menegaskan jaksanya hanya membacakan jawaban atas surat permintaan saksi yang disampaikan Luhut lewat kuasa hukumnya, Juniver menjelaskan, berdasarkan informasi dan surat yang diterima pada sidang 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 202/ 2023/ serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut surat tersebut, kata Sumedana, disampaikan permohonan maaf dari Luhut karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Alasannya, Luhut sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah."Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7/6.Adapun dalam kasusnya, Haris-Fatia didakwa UU ITE terkait pemaparan data di kanal YouTube mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan di tambang Blok Wabu, Intan Jaya, ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Jokowi tengah bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan kanan saat peluncuran logo IKN Nusantara di Istana Negara, Rabu 30/5/2023. Foto Youtube/Sekretariat PresidenPengacara Luhut, Juniver Girsang, memberikan penjelasan soal surat yang diserahkan ke pengadilan mengenai ketidakhadiran kliennya dengan alasan sedang di luar menyebut surat panggilan dari pengadilan itu diterima pada sekitar 24 Mei 2023. Ketika itu, Luhut masih berada di luar negeri."Lantas saya sampai ke 'kapan kembalinya', kembalinya kemungkinan itu bisa senin pagi nyampe atau Senin malam," kata Juniver kepada wartawan, Jumat 2/6.Kemudian, Luhut menyampaikan tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Sebab pada Senin 29 Mei 2023 ada rapat kabinet di Istana. Dalam surat yang diserahkan ke pengadilan, Juniver juga menyertakan bahwa Luhut baru bisa diperiksa di persidangan pada 8 Juni 2023.
Halo semua, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri. Perubahan nama ini mungkin dilakukan karena beberapa alasan, seperti ingin mengganti nama keluarga atau ingin memperbaiki ejaan nama. Berikut adalah cara dan contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka terbaik. Apa Itu Perubahan Nama di Pengadilan Negeri?Mengapa Harus Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri?Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan NegeriContoh Surat Pengunduran Diri dari Organisasi Pramuka Terbaik Apa Itu Perubahan Nama di Pengadilan Negeri? Perubahan nama di Pengadilan Negeri adalah proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah nama aslinya yang tertera di akte kelahiran. Proses ini memerlukan proses administrasi yang melibatkan lembaga pemerintah. Jadi, nama Anda akan diperbarui dan diubah di dokumen resmi Anda seperti Kartu Tanda Penduduk KTP dan surat-surat lainnya. Mengapa Harus Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri? Ada beberapa alasan kenapa seseorang ingin melakukan perubahan nama di Pengadilan Negeri. Mungkin karena nama asli yang diwarisi dari orang tua tidak sesuai dengan preferensi atau panggilan nama yang lebih cocok. Selain itu, mungkin ada kesalahan dalam penulisan nama pada akte kelahiran sehingga harus dilakukan perbaikan ejaan. Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Berikut adalah tahapan untuk mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri Melakukan pencarian nama di website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak berkaitan dengan masalah hukum atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP dan surat asli dari lembaga atau instansi yang memerlukan perubahan nama jika ada. Mengisi formulir permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri terdekat dengan tempat tinggal. Membawa semua dokumen dan formulir ke Pengadilan Negeri dan melakukan pembayaran biaya administrasi. Menunggu proses penggantian nama selesai dan menerima salinan akte kelahiran yang sudah diperbaharui dengan nama baru. Contoh Surat Pengunduran Diri dari Organisasi Pramuka Terbaik Dalam suatu organisasi, kita bisa menjadi aktif dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan kita. Namun, ada kalanya kita harus mengundurkan diri dari organisasi tersebut karena beberapa alasan. Berikut adalah contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka terbaik Alamat Tanggal Kepada Yth., Ketua Kwartir Cabang Pramuka Di Tempat Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Lengkap [Nama Lengkap Anda] Nama Panggilan [Nama Panggilan Anda] Alamat [Alamat Anda] Nomor Telepon [Nomor Telepon Anda] Kwartir Ranting [Kwartir Ranting Pramuka Anda] Dalam hal ini, saya menyampaikan informasi bahwa saya ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Pramuka pada Kwartir Cabang tempat saya bergabung. Saya sangat menikmati proses pembelajaran dan pengalaman yang diberikan oleh organisasi Pramuka ini, namun saya merasa bahwa saat ini saya belum bisa melanjutkan keanggotaan saya pada organisasi ini dan saya ingin fokus untuk kegiatan lain yang sedang saya jalani. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin saya sebabkan atas keputusan ini dan saya sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Pramuka dalam pengalaman keanggotaan saya. Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Hormat saya, [Nama Lengkap Anda] [Tanggal Pembuatan Surat Pengunduran Diri] Jadi, itu dia contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka yang bisa kamu gunakan sebagai referensi jika kamu ingin mengundurkan diri dari organisasi manapun. Selanjutnya, sebagai tambahan informasi, berikut adalah dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan untuk mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri Akta kelahiran asli KTP asli Buku nikah jika kamu sudah menikah Surat izin mengganti nama jika mengganti nama bukan karena perbaikan ejaan dan diizinkan oleh Pengadilan Negeri Dalam proses administrasi ini, kamu juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp Proses ini memerlukan waktu sekitar satu atau dua minggu tergantung pada Pengadilan Negeri yang kamu pilih. Setelah proses selesai, penggantian nama akan diperbarui pada dokumen resmi Anda seperti KTP dan surat-surat lainnya. Mudah, bukan? Demikianlah cara dan contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka terbaik, serta contoh perubahan nama di Pengadilan Negeri. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam beberapa proses dan keputusan penting.
Oleh Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik. Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan bukan yang diakibatkan salah ketik pada dokumen kependudukan? Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang tempat, barang, binatang, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya. Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama baik pengurangan maupun penambahan nama, yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 βUU 23/2006β sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan βUU 24/2013. Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi 1 Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. 2 Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. 3 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Untuk melakukan perubahan nama pada prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan yang logis dan jelas tujuan melakukan perubahan nama. Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik mengenai alasan yang dapat diajukan untuk melakukan perubahan nama. Namun terdapat alasan-alasan yang biasanya digunakan sebagai dasar permohonan penetapan penggantian nama, antara lain sebagai berikut 1. merasa malu;2. namanya identik dengan agama yang tidak dianutnya;3. namanya memiliki arti yang buruk;4. namanya berbau politik;5. ingin menambahkan nama belakang suami;6. sering sakit-sakitan. Mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perubahan nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut1. Surat Permohonan, bermaterai cukup;2. Foto copy KTP;3. Foto copy KK;4. Foto copy Akta Nikah jika sudah menikah;5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah;6. Foto copy Akta Kelahiran;7. Foto copy KTP dua orang saksi. Setelah persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dilengkapi, kemudian Surat Permohonan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal dua orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama. Namun, Persidangan mengenai permohonan ganti nama yang dilakukan secara terbuka untuk umum juga dapat ditolak permohonannya dikarenakan tidak dipenuhi bukti surat ataupun saksi-saksi yang mendukung, dalam persidangan baik itu bukti surat atau saksi tidak mendukung dalil-dalil permohonan atau dengan kata lain pemohon tidak dapat membuktikan maka hakim akan menolak permohonan. Apabila telah memenuhi semua persyaratan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, maka selanjutnya harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perpres 96/2018 mengatur lebih lanjut mengenai pencatatan perubahan nama penduduk wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. salinan penetapan pengadilan negeri;2. kutipan akta pencatatan sipil;3. kartu keluarga;4. Kartu Tanda Penduduk E-KTP, dan5. dokumen perjalanan bagi orang asing. Dengan demikian, dapat disimpulkan perubahan nama merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan dalam administrasi kependudukan sebagaimana yang diatur dalam UU 24/2013. Dalam permohonan mengajuan perubahan nama harus memenuhi semua persyaratan baik dalam permohonan di pengadilan negeri maupun syarat yang harus dipenuhi dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu harus diperhatikan juga akibat dari penggantian nama akan memunculkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum tersebut antara lain hukum keperdataan dan hukum administrasi. Konsekuensi hukum dari perubahan nama dalam hukum perdata, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang/badan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Sedangkan konsekuensi hukum administrasi, yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga KK yang bersangkutan harus dilakukan penyesuaian kembali. Perubahan nama yang dilakukan seseorang yang sudah dewasa tentu prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam KK, perubahan nama dalam KTP, perubahan nama dalam Paspor, perubahan nama ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya dan dokumen lainnya yang mencantumkan nama. Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
surat permohonan ganti nama di pengadilan